You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Bungo Tanjuang
Logo Nagari Bungo Tanjuang
Nagari Bungo Tanjuang

Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Portal Website Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang I Informasi Nagari Adalah Hak Masyarakat - UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi I AWASI PEMBANGUNAN NAGARI KITA I LAPORKAN BILA ADA PENYIMPANGAN

Mekanisme Penggunaan Anggaran Pemerintahan Nagari

KAUR PERENCANAAN 16 Juli 2022 Dibaca 861 Kali

Mekanisme Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa/Nagari adalah serangkaian proses yang mengatur bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Nagari secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut adalah mekanisme penggunaan anggaran Pemerintahan Desa/Nagari secara umum:

1. Perencanaan Anggaran

  • Dokumen Dasar: RPJM Nagari (6 tahunan) → RKP Nagari (tahunan).

  • Disusun melalui Musyawarah Nagari dengan melibatkan BPRN, lembaga nagari, jorong, dan unsur masyarakat.

  • Output: daftar kegiatan prioritas.

2. Penganggaran

  • RKP Nagari menjadi dasar penyusunan APB Nagari (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari).

  • APB Nagari memuat:

    • Pendapatan: Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak dan retribusi, dll.

    • Belanja: penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan masyarakat, dan tanggap darurat.

    • Pembiayaan: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

  • Disahkan melalui Peraturan Nagari oleh Wali Nagari bersama BPRN.

3. Pelaksanaan Anggaran

  • Dilaksanakan oleh Wali Nagari selaku pengguna anggaran, dibantu oleh PPKN (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari).

  • Kegiatan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan (biasanya Kepala Urusan atau Kepala Seksi sesuai bidangnya).

  • Pencairan dana dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan ke Kaur Keuangan → diverifikasi Sekretaris Nagari → disetujui Wali Nagari.

4. Penatausahaan

  • Kaur Keuangan melakukan pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran.

  • Pengeluaran dilampiri dengan bukti sah (nota, kuitansi, faktur, kontrak).

  • Pembayaran dapat dilakukan tunai atau non-tunai sesuai ketentuan.

5. Pertanggungjawaban dan Pelaporan

  • Pertanggungjawaban kegiatan disusun oleh pelaksana kegiatan → dilaporkan kepada Wali Nagari.

  • Laporan Realisasi Anggaran disampaikan setiap semester dan akhir tahun kepada:

    • BPRN

    • Bupati/Wali Kota melalui Camat

    • Diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi.

6. Pengawasan

  • Dilakukan oleh:

    • BPRN

    • Inspektorat Kabupaten

    • Masyarakat dan media (transparansi publik)

    • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Dasar Hukum Utama:

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  • Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.414.451.037,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.593.577.726,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 179.126.689,00
0%

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 0,00 Rp 1.585.777,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 341.591.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 128.614.260,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 0,00 Rp 938.660.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 0,00 Rp 1.059.644.822,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 0,00 Rp 296.632.195,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 0,00 Rp 84.680.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 0,00 Rp 127.420.209,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 0,00 Rp 25.200.000,00
0%