You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Bungo Tanjuang
Logo Nagari Bungo Tanjuang
Nagari Bungo Tanjuang

Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang Di Portal Website Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang I Informasi Nagari Adalah Hak Masyarakat - UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi I AWASI PEMBANGUNAN NAGARI KITA I LAPORKAN BILA ADA PENYIMPANGAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026

KAUR PERENCANAAN 10 Februari 2026 Dibaca 353 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026

Anggaran 2026 merupakan dokumen keuangan resmi yang menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Nagari Bungo Tanjuang selama tahun anggaran berjalan. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif melalui berbagai tahapan yang melibatkan masyarakat dan lembaga nagari.

Tahapan dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musna) pada 30 Juni 2025, sebagai forum penjaringan aspirasi dan usulan masyarakat dari seluruh jorong. Dalam forum tersebut juga dibentuk Tim Verifikasi yang bertugas menilai kelayakan teknis dan administratif dari setiap usulan.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi lapangan pada 24 Juli 2025 yang diikuti oleh tim verifikasi, perwakilan jorong, serta pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kemudian dilanjutkan dengan survei teknis pada 7 Agustus 2025 untuk menilai kelayakan kegiatan serta kebutuhan anggaran secara lebih rinci.

Setelah melalui tahapan tersebut, dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) pada 22 September 2025 sebagai forum penajaman dan penyepakatan usulan prioritas pembangunan. Hasil musrenbang kemudian ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 22 Oktober 2025.

APB Nagari Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disusun berdasarkan RKP tersebut dan telah disesuaikan dengan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Setelah melalui proses evaluasi pada 21 Januari 2026, APB Nagari disahkan melalui musyawarah pada tanggal 9 Februari 2026 dan ditetapkan menjadi Peraturan Nagari.

APB Nagari ini mencerminkan komitmen Pemerintah Nagari dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Rincian lengkap APB Nagari Tahun Anggaran 2026 dapat dilihat pada modul anggaran yang tersedia.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.414.451.037,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.593.577.726,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 179.126.689,00
0%

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 0,00 Rp 1.585.777,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 341.591.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 128.614.260,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 0,00 Rp 938.660.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 0,00 Rp 1.059.644.822,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 0,00 Rp 296.632.195,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 0,00 Rp 84.680.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 0,00 Rp 127.420.209,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 0,00 Rp 25.200.000,00
0%