Musyawarah Nagari Perubahan RPJM Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022 - 2030 Digelar

26 Mei 2026
KAUR PERENCANAAN
Dibaca 6 Kali
Musyawarah Nagari Perubahan RPJM Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022 - 2030 Digelar

Bungo Tanjuang, 25 Mei 2026 – Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang melaksanakan Musyawarah Nagari (Musna) dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022–2030. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Bungo Tanjuang tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nagari.

Perubahan RPJM Nagari dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Dengan adanya perubahan tersebut, RPJM Nagari Bungo Tanjuang yang sebelumnya berlaku untuk periode 2022–2028 disesuaikan menjadi periode 2022–2030.

Sebagai langkah awal penyusunan dokumen perubahan RPJM, Wali Nagari Bungo Tanjuang telah menetapkan Tim Penyusun Perubahan RPJM Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022–2030 melalui Surat Keputusan Wali Nagari yang diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026. Tim tersebut bertugas menyusun dokumen perubahan RPJM sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Musyawarah Nagari dipimpin oleh Ketua BPRN Bungo Tanjuang, Yuharmen, dan dihadiri oleh Wali Nagari Bungo Tanjuang, Yudisthira Anuggraha, S.Pd., NL.P., Kasi Pemerintahan Kecamatan Batipuh, Dessy Suryanti, yang mewakili Camat Batipuh, P3MD Kecamatan Batipuh, Ketua KAN Nagari Bungo Tanjuang, perangkat nagari, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wali Nagari Bungo Tanjuang. Dalam sambutannya, Wali Nagari menyampaikan bahwa perubahan RPJM Nagari merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintahan nagari. Selain sebagai penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa, perubahan RPJM juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan sekaligus menyusun arah pembangunan nagari yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Batipuh, Dessy Suryanti, yang mewakili Camat Batipuh, menyampaikan arahan terkait proses penyusunan Perubahan RPJM Nagari. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan penyusunan RPJM sesuai ketentuan yang berlaku serta perlunya partisipasi aktif masyarakat agar dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.

Sebelum musyawarah dimulai, Sekretaris Nagari Bungo Tanjuang, Raudhatul Fadhili, S.Sos., memaparkan review pelaksanaan RPJM Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022–2025. Dalam pemaparannya disampaikan berbagai capaian pembangunan yang telah terlaksana, program yang sedang berjalan, serta kegiatan yang masih perlu dilanjutkan hingga akhir periode RPJM. Review tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyusunan Perubahan RPJM Nagari Tahun 2022–2030.

Setelah penyampaian review RPJM, Ketua BPRN Bungo Tanjuang, Yuharmen, memimpin jalannya Musyawarah Nagari. Untuk memaksimalkan penjaringan aspirasi masyarakat, peserta musyawarah dibagi ke dalam delapan kelompok pembahasan yang terdiri dari tujuh kelompok berdasarkan wilayah jorong dan satu kelompok khusus bidang pendidikan yang diikuti oleh perwakilan sekolah-sekolah di Nagari Bungo Tanjuang.

Dalam pembahasan kelompok, peserta menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang pendidikan. Selain membahas kebutuhan pembangunan yang berasal dari masyarakat, peserta juga mendiskusikan berbagai program prioritas yang perlu diakomodasi dalam dokumen Perubahan RPJM Nagari sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan kebutuhan strategis nagari.

Suasana musyawarah berlangsung aktif dan partisipatif. Berbagai usulan yang disampaikan oleh masing-masing kelompok menjadi gambaran kebutuhan pembangunan masyarakat untuk beberapa tahun ke depan. Seluruh hasil pembahasan kelompok kemudian direkapitulasi oleh Tim Penyusun Perubahan RPJM Nagari sebagai bahan penyusunan rancangan Perubahan RPJM Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022–2030.

Hasil Musyawarah Nagari ini selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Penyusun dalam menyusun rancangan Perubahan RPJM Nagari yang akan dibahas pada tahapan berikutnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) sebelum ditetapkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nagari.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Nagari ini, diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam dokumen Perubahan RPJM Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2022–2030 sehingga pembangunan nagari ke depan dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari Bungo Tanjuang.