Sosialisasi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagari Bungo Tanjuang

17 April 2026
KAUR PERENCANAAN
Dibaca 2 Kali
Sosialisasi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagari Bungo Tanjuang

Bungo Tanjuang, Selasa 14 April 2026 – Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan lembaga kemasyarakatan nagari pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Nagari Bungo Tanjuang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagari Bungo Tanjuang.

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Wali Nagari Bungo Tanjuang Yudisthira Anuggraha, S.Pd., NL.P, bersama Ketua BPRN Yuharmen dan anggota BPRN, serta perangkat nagari. Kegiatan ini diikuti oleh unsur masyarakat dan lembaga nagari sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di tingkat nagari.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Nagari meliputi:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
b. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
d. Karang Taruna;
e. Perlindungan Masyarakat (Linmas);
f. Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM); dan
g. Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek).

Setelah kegiatan sosialisasi ini, Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang akan melaksanakan penjaringan kepengurusan lembaga kemasyarakatan nagari sebagai tindak lanjut dari pembentukan lembaga tersebut. Diharapkan seluruh unsur masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses tersebut.