Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2025

28 Februari 2025
KAUR PERENCANAAN
Dibaca 23 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen keuangan resmi yang menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Nagari Bungo Tanjuang selama tahun anggaran berjalan. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif melalui berbagai tahapan yang melibatkan masyarakat dan lembaga nagari.

Tahapan dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musna) pada 25 Juni 2024, sebagai forum penjaringan aspirasi dan usulan masyarakat dari seluruh jorong. Dalam forum tersebut juga dibentuk Tim Verifikasi yang bertugas menilai kelayakan teknis dan administratif dari usulan yang masuk.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi lapangan pada hari Jum’at, 19 Juli 2024, yang diikuti oleh Tim Verifikasi Musna, perwakilan kecamatan, serta pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setelah tahapan verifikasi selesai, dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) pada 26 Agustus 2024 sebagai forum penajaman dan penyepakatan usulan prioritas. Hasil musrenbang kemudian ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) pada tanggal 12 Oktober 2024.

APB Nagari Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2025 kemudian disusun berdasarkan RKP tersebut dan telah disesuaikan dengan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dokumen ini disahkan secara resmi melalui Peraturan Nagari pada tanggal 6 Februari 2025.

APB Nagari ini mencerminkan komitmen Pemerintah Nagari dalam mewujudkan pembangunan yang merata, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Rincian lengkap APB Nagari Tahun 2025 dapat dilihat pada gambar di atas.