Tugas Dan Fungsi
08 Juli 2025
YUDISTHIRA ANUGGRAHA, S.Pd, NL.P
Dibaca 33 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
- KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN WALI NAGARI
- Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
- Wali Nagari bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari;
- menetapkan Peraturan Nagari;
- menetapkan APB Nagari;
- membina kehidupan masyarakat Nagari;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
- membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta
- mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Nagari
- mengembangkan sumber pendapatan Nagari;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Nagari;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat Nagari;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili Nagari di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari mempunyai hak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Nagari;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan cuti;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Nagari yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Nagari;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Nagari yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Nagari;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Nagari;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Nagari;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Nagari;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Nagari;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat Nagari;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diNagari;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Wali Nagari wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Nagari secara tertulis kepada BPRN setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS NAGARI
- Sekretaris Nagari berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat
- Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
- Melaksanakan buku administrasi Nagari sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Nagari atau sesuai dengan Keputusan Wali Nagari.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari dan Pemerintah yang lebih tinggi
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Nagari;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Nagari;
- Penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset Nagari;
- Pengadministrasian inventarisasi Nagari;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Membantu sekretaris Nagari dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBNagari;
- Membantu sekretaris Nagari dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBNagari;
- Membantu sekretaris Nagari dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBNagari;
- Membantu sekretaris Nagari dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBNagari;
- Membantu sekretaris Nagari dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Nagari;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara Nagari;
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
- Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- Membantu sekretaris Nagari dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Nagari dan Wali Nagari
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Nagari;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Nagari;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Nagari;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah Nagari (RPJMNagari) dan rencana kerja pemerintah Nagari (RKPNagari);
- Menyusun laporan kegiatan Nagari;
5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Nagari;
- Menyusun rancangan regulasi Nagari;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Nagari;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Nagari;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Nagari;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Nagari;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perNagarian;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
· TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA JORONG
- Kepala Jorong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Jorong memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari
Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin