Tugas Dan Fungsi

08 Juli 2025
YUDISTHIRA ANUGGRAHA, S.Pd, NL.P
Dibaca 33 Kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI

 

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN WALI NAGARI
  1. Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
  2. Wali Nagari bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari mempunyai wewenang:
    • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
    • mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari;
    • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari;
    • menetapkan Peraturan Nagari;
    • menetapkan APB Nagari;
    • membina kehidupan masyarakat Nagari;
    • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
    • membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta
    • mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Nagari
    • mengembangkan sumber pendapatan Nagari;
    • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
    • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Nagari;
    • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat Nagari;
    • memanfaatkan teknologi tepat guna;
    • mengoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif;
    • mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    • mewakili Nagari di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari mempunyai hak:
    • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari;
    • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Nagari;
    • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    • mendapatkan cuti;
    • mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari mempunyai kewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
    • mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  1. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Nagari yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  2. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Nagari;
  3. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Nagari yang baik;
  4. mengelola keuangan dan aset Nagari;
  5. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Nagari;
  6. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Nagari;
  7. mengembangkan perekonomian masyarakat Nagari;
  8. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Nagari;
  9. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat Nagari;
  10. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diNagari;
  11. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  12. memberikan informasi kepada masyarakat

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Wali Nagari wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Nagari secara tertulis kepada BPRN setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS NAGARI

  1. Sekretaris Nagari berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat
  2. Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
    • Melaksanakan buku administrasi Nagari sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Nagari atau sesuai dengan Keputusan Wali Nagari.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Nagari;
    • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Nagari;
    • Penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
    • Penyiapan rapat-rapat;
    • Pengadministrasian aset Nagari;
    • Pengadministrasian inventarisasi Nagari;
    • Pengadministrasian perjalanan dinas;
    • Melaksanakan pelayanan umum

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Membantu sekretaris Nagari dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBNagari;
  2. Membantu sekretaris Nagari dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBNagari;
  3. Membantu sekretaris Nagari dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBNagari;
  4. Membantu sekretaris Nagari dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBNagari;
  5. Membantu sekretaris Nagari dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Nagari;
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara Nagari;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. Membantu sekretaris Nagari dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Nagari dan Wali Nagari

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Nagari;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Nagari;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Nagari;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah Nagari (RPJMNagari) dan rencana kerja pemerintah Nagari (RKPNagari);
    • Menyusun laporan kegiatan Nagari;

5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Nagari;
    • Menyusun rancangan regulasi Nagari;
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Nagari;
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Nagari;
    • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Nagari;
    • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • Melaksanakan tugas     sosialisasi    serta     motivasi                           masyarakat               di         bidang pemberdayaan keluarga;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Nagari;
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Nagari;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Nagari;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Nagari;
  1. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  2. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  3. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perNagarian;
  4. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  5. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

 

·       TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA JORONG

  1. Kepala Jorong berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Jorong memiliki fungsi:
    • Pembinaan ketentraman   dan    ketertiban,   pelaksanaan                     upaya              perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari

 

Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Dokumen Lampiran

SOTK