Prosedur Layanan Publik Nagari Bungo Tanjuang

16 Juli 2025
KAUR PERENCANAAN
Dibaca 23 Kali
Prosedur Layanan Publik Nagari Bungo Tanjuang

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, Pemerintah Nagari Bungo Tanjuang menyediakan berbagai jenis layanan surat keterangan yang dapat diakses secara langsung oleh warga di kantor nagari. Layanan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan administratif warga dalam berbagai urusan sosial, ekonomi, dan hukum.

Jenis Layanan yang Disediakan

Masyarakat dapat mengurus berbagai layanan berikut di Kantor Nagari Bungo Tanjuang:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

  • Surat Keterangan Domisili

  • Surat Keterangan Kematian

  • Surat Keterangan Kepemilikan Rumah

  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

  • Surat Keterangan Nikah

  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

  • Surat Keterangan Status Perkawinan

  • Surat Keterangan Beda Identitas

  • Surat Keterangan KTP Dalam Pengurusan

Tata Cara Pengurusan Layanan

  1. Datang ke Kantor Nagari
    Pemohon datang langsung ke Kantor Nagari Bungo Tanjuang dengan membawa dokumen persyaratan sesuai dengan jenis surat yang akan diurus.

  2. Memenuhi Persyaratan Administrasi
    Pemohon menyerahkan fotokopi dan/atau dokumen asli yang dibutuhkan kepada petugas layanan.

  3. Verifikasi dan Validasi
    Aparat nagari akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan data. Apabila ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.

  4. Penerbitan Surat
    Setelah data lengkap dan sesuai, surat keterangan diterbitkan oleh juru tulis dan ditandatangani oleh Wali Nagari.

  5. Penyerahan Dokumen
    Surat yang telah diterbitkan diserahkan langsung kepada pemohon disertai tanda bukti penerimaan dokumen.

Waktu Pelayanan

Hari: Senin – Jumat
Pukul: 08.00 – 15.30 WIB

Biaya Pelayanan

Seluruh layanan administrasi yang disediakan oleh Kantor Nagari Bungo Tanjuang tidak dipungut biaya (gratis), kecuali jika terdapat ketentuan biaya berdasarkan peraturan daerah/nagari yang sah.